Berita Hangat
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pemenangan pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla, Ahmad Basarah, meminta kader parpol koalisi dan para
pendukung Jokowi-JK tidak terpancing perang opini yang bisa memperkeruh suasana
setelah pemungutan suara Pilpres. Ia meminta mereka menunggu hasil perhitungan
resmi Komisi Pemilihan Umum.
"Kita juga minta
penyelenggara netral, objektif dan profesional. Jika KPU, Bawaslu dan Polri
mengawal rekapitulasi suara dengan profesional, maka kekhawatiran akan konflik
bisa diredam," kata Basarah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis
(10/7/2014).
Anggota Komisi III DPR RI ini
menilai polemik yang terjadi pascapilpres tidak berada di akar rumput, tetapi
di kalangan elite partai politik. Selain itu, ia juga berharap peran dari
lembaga survei dan media massa.
"Mari kita berikan
kesempatan pada lembaga survei untuk membuktikan kredibilitasnya dengan
metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Hal senada juga disampaikan
anggota tim pemenangan Jokowi-JK lainnya, Abdul Kadir Karding. Ketua DPP PKB
ini meminta para relawan dan kader pendukung koalisi untuk tidak melakukan
konvoi perayaan pemenangan karena bisa memicu kontroversi di masyarakat.
"Saya kira Jokowi sudah
menang. Tinggal menunggu putusan resmi saja," katanya.
Sebelumnya, hasil hitung cepat
sejumlah lembaga menunjukkan pasangan Jokowi-JK unggul. Namun, ada juga
beberapa lembaga yang menyebut pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul.
(baca: "Quick Count", Ini Hasil Lengkap 11 Lembaga
Survei)
Setelah pemungutan suara pada
Rabu kemarin, KPU tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara
berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini hingga Sabtu (12/7/2014).
Selanjutnya, rekapitulasi di
tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli, di
tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16-17 Juli, dan di KPU provinsi
pada 18-19 Juli.
Tahapan terakhir rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat nasional oleh KPU selama tiga hari pada
20-22 Juli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar